Jumat, 02 Desember 2016
n “PELAYANAN KESEHATAN PROFESIONAL MELALUI PENERAPAN HUKUM KESEHATAN DAN ETIKA KEPERAWATAN”.
Seminar Nasional Keperawatan
“PELAYANAN KESEHATAN PROFESIONAL MELALUI PENERAPAN HUKUM KESEHATAN DAN ETIKA KEPERAWATAN”.
Dengan semakin berkembangnya Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi diikuti perkembangan dibidang Hukum Kesehatan didalamnya juga menyangkut Hukum Keperawatan, yang menuntut tenaga kesehatan khususnya keperawatan harus mengembangkan diri sehingga terhindar dari tuntutan tanggungjawab hukum karena menyebabkan kerugian kelalaian pada pasien.
Penyelenggaraan pelayanan keperawatan harus dilakukan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau oleh masyarakat dan dilakukan oleh perawat yang memiliki kompetensi, kewenangan, etik, dan moral tinggi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
Pengetahuan dan keterampilan tersebut bisa didapat dari mengikuti pendidikan non formal keperawatan dengan mengikuti kegiatan ilmiah berupa seminar, sesuai dengan Pedoman Pendidikan Keperawatan Berkelanjutan Perawat Indonesia (PKB) PPNI, diselenggarakan di Palembang selama satu hari ini kiranya dapat memberikan pengetahuan hukum kesehatan, keperawatan dan etik keperawatan sebagai penyegaran bagi teman sejawat dalam memberikan pelayanan keperawatan dan khususnya pelayanan keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan (Rumah Sakit/ Puskesmas) dengan aman dan sesuai peraturan yang berlaku.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar