Sabtu, 05 Desember 2015

Peningkatan Peran Organisasi PPNI


Peningkatan Peran Dewan Pengawas Rumah Sakit

Menuju Pelayanan Rumah Sakit

Yang Baik, Aman

Serta Adil Bagi Masyarakat dan Tenaga Kesehatan

 

       Pemasalahan tentang pelayanan rumah sakit menjadi sorotan di masyarakat, media massa saat ini, terutama masalah seputar mutu pelayanan kesehatan rumah sakit yang menyebabkan ketidakpuasan akan pelayanan profesional dari tenaga kesehatan yang menyebabkan polemik ketidakpuasan berkepanjangan di masyarakat.

       Sebagai sarana pelayanan publik dan sebagai Institusi pelayanan kesehatan yang menurut Undang-Undang No.44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Pasal 6 Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyediakan Rumah Sakit berdasarkan kebutuhan masyarakat, membina dan mengawasi penyelenggaraan Rumah Sakit, memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa pelayanan Rumah Sakit. Dalam hal ini peran dan tanggung jawab pemerintah sangat penting dalam memajukan pelayanan Rumah Sakit.

      Untuk dapat mengontrol kinerja pelayanan sebuah Rumah Sakit baik milik pemerintah, badan usaha atau Yayasan, dalam penyelengaraan pelayanan kesehatan Rumah Sakit harus dilakukan Audit, dapat berupa audit kinerja dan audit medis dapat dilakukan secara internal dan eksternal dilakukan oleh pengawas.

       Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit. Kerugian dalam pelayanan kesehatan di Rumah Sakit dapat saja terjadi oleh tenaga kesehatan yang bekerja dirumah sakit terutama tenaga kesehatan yang berhubungan (kontak) langsung dengan pasien untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai peran, tugas dan fungsi masing-masing atau bekerja tim yaitu dokter dan perawat yang bekerja dibawah koordinasi Komite Medik (medical by law) dan Komite Keperawatan (nursing staf by law).

       Untuk mencapai pelayanan kesehatan rumah sakit yang bermutu dalam Pelaksanaan pengobatan dan/atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan sesuai dengan standar dibutuhkan peran pembinaan dan pengawasan (Pasal 54) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyaratan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Untuk pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat; peningkatan mutu pelayanan kesehatan; dan keselamatan pasien.

       Pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat dapat dilakukan secara internal dan eksternal, secara internal dilakukan oleh Dewan Pengawas Rumah Sakit (Dewas) dan secara eksternal  dilakukan oleh Badan Pengawas Rumah Sakit.

Permenkes No.10/2014 Dewan Pengawas Rumah Sakit (Dewas) merupakan unit nonstruktural pada rumah sakit yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara internal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat Rumah Sakit.

      Keanggotaan Dewan Pengawas terdiri dari unsur pemilik Rumah Sakit, organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan tokoh masyarakat. Karena pentingnya peran pembinaan dan pengawasan Dewas di rumah sakit untuk dapat menjamin tersedianya pelayanan kesehatan di Rumah Sakit yang bermutu dan sesuai dengan harapan masyarakat diharapkan sekali para pemilik Rumah Sakit baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan usaha / Yayasan agar dapat meningkatkan peran Dewas dalam melakukan pengawasan Internal di Rumah Sakit, dan dalam pemilihan unsur keanggotaannya yang memahami dan menguasai tentang pelayanan Rumah Sakit.

     Sebagaimana dalam Permenkes No. 17/2014 Pasal 3,4,5 Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) adalah unit nonstruktural pada kemenkes dan Dinkes Prov. yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat. Keanggotaan BPRS terdiri atas unsur: Kemenkes/Dinkes Prov. 1 (satu) orang; asosiasi perumahsakitan (PERSI)1 (satu) orang; organisasi profesi bidang kesehatan 2 (dua) orang (IDI dan PPNI); dan tokoh masyarakat 1 (satu) orang.

      Dengan Permenkes No.10 dan No.17 tahun 2014 tersebut semestinya sistem pelayanan kesehatan di Rumah Sakit akan menjadi lebih baik, bermutu dan menjamin keselamatan pasien, pelayanan diberikan oleh tenaga dokter dan perawat yang berkompetensi dengan dukungan peralatan, sarana gedung yang memadai sesuai dengan harapan mayarakat, sehingga tidak ada lagi keluhan akan kurang tenaga dokter, dokter belum datang, perawat tidak terampil, perawat yang tidak ramah,  ruang perawatan tidak layak dan dokter dan perawat dilaporkan malpraktik. Kesemuanya itu dapat dicegah dengan memaksimalkan fungsi Pembinaan dan pengawasan  baik internal Rumah Sakit (Dewas) dan eksternal Rumah Sakit (BPRS).

      Semoga dengan tulisan ini dapat membuka wawasan para pemilik Rumah Sakit untuk menunjuk anggota (Dewas) maupun BPRS sesuai dengan mekanisme Permenkes yang ada dan dilakukan harmonisasi atau penyesuaian untuk keanggotaannya untuk mencapai tujuan yang berhasil dengan baik, antara Permenkes No.10 dan No.17 Tahun 2014, karena secara substansi sama melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit sehingga dapat tercapai tujuan   dari      Pembinaan dan pengawasan internal dan eksternal Rumah Sakit, sehingga dapat meningkatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar