Peningkatan
Peran Dewan Pengawas Rumah Sakit
Menuju Pelayanan
Rumah Sakit
Yang Baik, Aman
Serta Adil Bagi
Masyarakat dan Tenaga Kesehatan
Pemasalahan tentang pelayanan rumah sakit menjadi sorotan di masyarakat,
media massa saat ini, terutama masalah seputar mutu pelayanan kesehatan rumah
sakit yang menyebabkan ketidakpuasan akan pelayanan profesional dari tenaga
kesehatan yang menyebabkan polemik ketidakpuasan berkepanjangan di masyarakat.
Sebagai sarana pelayanan publik dan sebagai Institusi pelayanan
kesehatan yang menurut Undang-Undang No.44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit,
Pasal 6 Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyediakan
Rumah Sakit berdasarkan kebutuhan masyarakat, membina dan mengawasi
penyelenggaraan Rumah Sakit, memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna
jasa pelayanan Rumah Sakit. Dalam hal ini peran dan tanggung jawab pemerintah
sangat penting dalam memajukan pelayanan Rumah Sakit.
Untuk dapat mengontrol kinerja pelayanan sebuah Rumah Sakit baik milik
pemerintah, badan usaha atau Yayasan, dalam penyelengaraan pelayanan kesehatan
Rumah Sakit harus dilakukan Audit, dapat berupa audit kinerja dan audit medis
dapat dilakukan secara internal dan eksternal dilakukan oleh pengawas.
Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum
terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh
tenaga kesehatan di Rumah Sakit. Kerugian dalam pelayanan kesehatan di Rumah
Sakit dapat saja terjadi oleh tenaga kesehatan yang bekerja dirumah sakit
terutama tenaga kesehatan yang berhubungan (kontak) langsung dengan pasien
untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai peran, tugas dan fungsi
masing-masing atau bekerja tim yaitu dokter dan perawat yang bekerja dibawah
koordinasi Komite Medik (medical by law)
dan Komite Keperawatan (nursing staf by
law).
Untuk mencapai pelayanan kesehatan rumah
sakit yang bermutu dalam Pelaksanaan pengobatan dan/atau perawatan berdasarkan
ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga
kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan sesuai dengan
standar dibutuhkan peran pembinaan dan pengawasan (Pasal 54) Pemerintah dan
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit
dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyaratan
lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Untuk pemenuhan kebutuhan
pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat; peningkatan mutu pelayanan
kesehatan; dan keselamatan pasien.
Pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan
yang melibatkan unsur masyarakat dapat dilakukan secara internal dan eksternal,
secara internal dilakukan oleh Dewan Pengawas Rumah Sakit (Dewas) dan secara
eksternal dilakukan oleh Badan Pengawas Rumah
Sakit.
Permenkes
No.10/2014 Dewan Pengawas Rumah Sakit (Dewas) merupakan unit nonstruktural pada
rumah sakit yang melakukan pembinaan dan
pengawasan rumah sakit secara internal yang bersifat nonteknis
perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat Rumah Sakit.
Keanggotaan Dewan Pengawas terdiri dari unsur pemilik Rumah Sakit, organisasi
profesi, asosiasi perumahsakitan,
dan tokoh masyarakat. Karena
pentingnya peran pembinaan dan pengawasan Dewas di rumah sakit untuk dapat
menjamin tersedianya pelayanan kesehatan di Rumah Sakit yang bermutu dan sesuai
dengan harapan masyarakat diharapkan sekali para pemilik Rumah Sakit baik
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan usaha / Yayasan agar dapat
meningkatkan peran Dewas dalam melakukan pengawasan Internal di Rumah Sakit,
dan dalam pemilihan unsur keanggotaannya yang memahami dan menguasai tentang
pelayanan Rumah Sakit.
Sebagaimana dalam Permenkes No. 17/2014 Pasal 3,4,5 Badan Pengawas Rumah
Sakit (BPRS) adalah unit nonstruktural pada kemenkes dan Dinkes Prov. yang melakukan
pembinaan
dan pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat nonteknis
perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat. Keanggotaan BPRS terdiri atas
unsur: Kemenkes/Dinkes Prov. 1 (satu) orang; asosiasi perumahsakitan (PERSI)1
(satu) orang; organisasi profesi bidang kesehatan 2 (dua) orang (IDI dan PPNI);
dan tokoh masyarakat 1 (satu) orang.
Dengan Permenkes No.10 dan No.17 tahun 2014 tersebut semestinya sistem
pelayanan kesehatan di Rumah Sakit akan menjadi lebih baik, bermutu dan
menjamin keselamatan pasien, pelayanan diberikan oleh tenaga dokter dan perawat
yang berkompetensi dengan dukungan peralatan, sarana gedung yang memadai sesuai
dengan harapan mayarakat, sehingga tidak ada lagi keluhan akan kurang tenaga
dokter, dokter belum datang, perawat tidak terampil, perawat yang tidak ramah, ruang perawatan tidak layak dan dokter dan
perawat dilaporkan malpraktik. Kesemuanya itu dapat dicegah dengan
memaksimalkan fungsi Pembinaan dan
pengawasan baik internal Rumah Sakit
(Dewas) dan eksternal Rumah Sakit (BPRS).
Semoga dengan tulisan ini dapat membuka wawasan para pemilik Rumah Sakit
untuk menunjuk anggota (Dewas) maupun BPRS sesuai dengan mekanisme Permenkes
yang ada dan dilakukan harmonisasi atau penyesuaian untuk keanggotaannya untuk mencapai
tujuan yang berhasil dengan baik, antara Permenkes No.10 dan No.17 Tahun 2014,
karena secara substansi sama melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah
Sakit sehingga dapat tercapai tujuan
dari Pembinaan dan pengawasan
internal dan eksternal Rumah Sakit, sehingga dapat meningkatkan pelayanan
kesehatan di Rumah Sakit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar